Selasa, 22 Mei 2012

Cara Menulis Editorial Yang Baik


Editorial, secara definisi, adalah suara perusahaan atau posisi organisasi media pada isu tertentu yang berhubungan dengan kepentingan publik. Editorial ini juga dikenal sebagai pemimpin. Kedua istilah sinonim ini menurut Duyile (2005:63) adalah pendapat koran yang ditulis hanya untuk memahami pembaca, memimpin mereka untuk membuat keputusan mengenai isu-isu yang sedang dibahas.
Editorial menurut beberapa ahli seperti Duyile (2005) yang mendefinisikan editorial sebagai “Komentar atau argumen yang mendukung kebijakan tertentu, tindakan atau ide baik. Ini bisa menjadi argumen yang menunjukkan penalaran dari suatu surat kabar yang menggunakan pikiran pemilik untuk tujuan membujuk pembaca (penonton) untuk memandang berbeda sebuah ide, kebijakan atau bertindak berdasarkan fakta-fakta yang ada. Sementara menurut Okoro, N dan B Agbo (2003:125) menganggap editorial sebagai "evaluasi kritis, interpretasi dan presentasi peristiwa penting, peristiwa kontemporer yang sedemikian rupa untuk menginformasikan, mendidik, menghibur dan memengaruhi pembaca." Dan Hoffman, M (2007:113) mendefinisikan editorial sebagai pernyataan "pendapat dari editor atau penerbit tentang liputan media yang dihasilkan oleh staf berita ".
Di editorial yang terpenting adalah pembaca harus menemukan ide tentang sesuatu yang dituliskannya dari isu di surat kabar. Ide tersebut disajikan sebagai opini. Editorial dalam surat kabar muncul di halaman editorial, halaman yang mencakup editorial, kolom, pendapat artikel, tinjauan dan kartun. Kebijakan editorial umumnya akan mengatakan siapa yang menentukan konten, jika surat kabar kepada editor diterima, jika iklan diterima, lalu melakukan perbaikan kesalahan dengan memilih informasi penting lainnya.
Dewan editorial adalah sekelompok orang, biasanya editor yang sudah senior, yang memutuskan rencana untuk masing-masing editorial yang akan muncul disurat kabar. Pada beberapa surat kabar kecil, editorial ditentukan dan ditulis oleh editor atau penerbit yang didasarkan pada pengamatan sendiri dan penelitian. Untuk menjadi ruang yang layak cetak, editorial perlu memberitahu pembaca tentang hal-hal yang tidak akan dibahas dalam berita secara langsung. Namun editorial itu harus diteliti dengan dengan hati-hati dan secara menyeluruh sebagai sebuah berita.
Perbedaan antara surat kabar dan editorial yakni surat kabar yakni surat kabar adalah suara masyarakat. Editorial adalah suara koran. Suara ini dapat memberitahukan pembaca, merangsang pemikiran, membentuk pendapat dan kadang-kadang mengajak orang-orang untuk bertindak. Secara umum editorial harus terorganisir berdasarkan 4 langkah yakni menyatakan subjek dan posisi anda pada subjek dalam pendahuluan, kedua membahas sudut pandang yang berlawanan. Ketiga membuktikan posisi Anda dengan detail-detail yang mendukung. Lalu yang terakhir menarik kesimpulan.
Sebagai jurnalis yang profesional, tentunya menulis editorial dengan 200 kata saja bukanlah hal yang sulit. Karena semakin lama waktu menulis editorial maka semakin menunjukkan bahwa jurnalis tersebut belumlah handal. Namun seperti yang telah dijelaskan  pada beberapa paragraf diatas bahwa jurnalis yang menulis editorial adalah mereka yang sudah menjadi editor profesional. Editorial ini harus berupa pernyataan dari posisi mereka tentang sebuah isu yang mencerminkan visi dan misinya. Masalah yang diungkap harus lancar. Artinya editorial harus mempunyai fakta dan menjelaskan tentang fakta tersebut, memiliki argumen, baik untuk atau terhadap masalah yang diangkat. Serta memiliki kritik dan menawarkan berbagai solusi untuk masalah.
Sementara karakteristik untuk menulis editorial adalah artikel dapat menyajikan pendapat dari masalah disurat kabar. Mencerminkan suara mayoritas dari para dewan redaksi, badan surat kabar yang terdiri dari editor dan manajer bisnis. Hal ini biasanya unsigned. Institusi media yang menuliskan editorial harus bisa membangun argumen dan mencoba membujuk pembaca untuk berpikir dengan cara yang sama mereka lakukan. Hal ini dimaksudkan untuk memengaruhi opini publik, mengajak untuk berpikir kritis, dan kadang-kadang menyebabkan orang untuk mengambil tindakan terhadap masalah. Intinya, editorial adalah berita berpendirian.
Untuk bisa menulis editorial, beberapa yang harus diperhatikan yakni memaparkan penjelasan tujuan dari masalah, terutama masalah kompleks. Mampu memberikan pendapat dari sudut pandang lawan yang secara langsung membantah masalah namun tetap disampaikan secara profesional. Tulisan dalam editorial tidak boleh melibatkan emosi secara pribadi, yang berarti mereka harus mampu mengontrol emosi agar tidak menimbulkan penghinaan terhadap orang lain walaupun pendapatnya bersifat persuasi. Mereka juga harus bisa memberikan solusi alternatif terhadap masalah atau isu secara kritis. Sebab siapapun dapat mengeluh tentang masalah, tapi sebuah editorial yang baik harus mengambil pendekatan pro-aktif untuk membuat situasi lebih baik dengan menggunakan kritik yang membangun. Terkahir usahakan untuk membuat kesimpulan yang padat dan ringkas namun jelas maksudnya.
Jadi dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa editorial adalah opini yang dituliskan oleh redaksi yang sudah profesional sebagai bentuk sikap dari institusi media yang kritis terhadap persoalan aktual, fenomenal atau kontorversial yang sedang berkembang dimasyarakat. Opini tersebut menjelaskan masalah atau isu yang sedang hangat dibicarakan disurat kabar dan mampu memberikan solusi yang kritis. Dalam editorial tidak berisikan nama penulis, karena merupakan pemikiran dari segenap awak media, mulai dari pemimpin redaksi sampai redaktur-redaktur yang berkompeten dan semuanya tergabung dalam suatu rapat redaksi untuk menetukan sikap terhadap isu-isu yang berkembang dimasyarakat itu. Lalu perlu diingat bahwa editorial bukan opini dari penulis, tapi merepresentasikan opini dari surat kabar.

Selasa, 15 Mei 2012

Parkiran Jogja Menuai Masalah


Masalah parkir di jogja seakan menjadi topik yang tidak pernah habis untuk dibicarakan. Semakin majunya perkembangan bisnis maka semakin banyak pun tempat parkir. Saat ini kalau mau parkir pasti ada juru parkirnya (di tempat umum maupun lahan milik pribadi) seperti “tukang palak”. Hal ini yang terjadi di sebuah toko jalan Laksda Adi Sujipto sebelah mirota kampus babarsari. Para pemilik toko memperkerjakan karyawannya untuk menjaga tempat parkir. Menurut Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2009 tempat parkir seperti ini disebut sebagi Tempat Khusus Parkir yaitu tempat parkir yang dimiliki oleh swasta yang dikelola oleh orang pribadi atau badan. Dulunya toko tersebut tidak mempunyai juru parkir, tapi saat setelah beberapa bulan belakangan ini toko tersebut dijaga oleh juru parkir.
Pengelola Tempat Khusus Parkir swasta juga wajib untuk menjalankan tanggung jawabnya yang terdapat pada Pasal 11 a. bertanggung jawab atas segala kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tempat parkir, termasuk kebersihan, keamanan dan ketertiban tempat parkir; b. bertanggung jawab atas keamanan kendaraan beserta perlengkapannya; c. memenuhi kewajiban atas pungutan Negara dan pungutan Daerah; d. memasang papan tarif parkir dan rambu di tempat parkir; e. menyediakan pakaian seragam petugas parkir di tempat parkir; f. menjaga kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan parkir serta menyediakan tempat sampah di lingkungan tempat parkir.
Sementara dalam Pasal 13 juru parkir juga wajib untuk a. menggunakan pakaian seragam, tanda pengenal serta perlengkapan lainnya; b. menjaga, keamanan dan ketertiban tempat parkir, serta bertanggung jawab atas keamanan kendaraan beserta perlengkapannya; c. menjaga kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan parkir; d. menyerahkan karcis parkir sebagai tanda bukti untuk setiap kali parkir dan memungut retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;e. menata dengan tertib kendaraan yang diparkir, baik pada waktu datang maupun pergi.
Jika merujuk pada Peraturan Daerah tersebut maka yang terjadi pada toko tersebut adalah berbeda. Pengelola toko tidak memasang papan tarif parkir. Dan petugas parkir juga tidak memberikan karcis sebagai tanda bukti untuk para pembeli. Jadi orang-orang yang akan berbelanja di toko tersebut dengan sukarela membayar parkir. Namun tetap saja ketika membayar Rp. 1000 dan menunggu kembaliaannya, juga tidak akan diberikan.
Toko tersebut juga dilengkapi dengan ATM. Inilah yang paling disesali, karena beberapa orang sangat tidak setuju untuk membayar parkir apabila hanya untuk mengambil uang di ATM. Ryan salah satunya, ia lebih memilih untuk memarkir motornya dipinggir jalan ketimbang harus membayar parkir. Menurutnya toko tersebut tidak perlu ada juru parkir karena mereka (para pembeli) masih bisa untuk menjaga motornya tanpa harus di jaga.
Usaha parkir seperti ini semakin menjadi pekerjaan mudah. Mulai dari anak-anak sampai dengan orang tua pun belomba-lomba untuk menjadi juru parkir. Namun hal ini sangat tidak masuk akal apalagi ketika hanya untuk  mengambil uang di ATM, dalam beberapa detik saja mereka harus memabayar uang seribuan bagi juru parkir.
Adanya juru parkir di setiap tempat, tentunya dengan tujuan untuk menjaga kendaraan baik motor maupun mobil dari segala tindak kejahatan yang marak terjadi. Namun, entah mengapa, tahun-tahun ini juru parkir begitu menjamur dimana-mana. Salah satu penyebab kemungkinannya adalah karena kurangnya lahan pekerjaan bagi orang-orang dengan tingkat ekonomi dan pendidikan yang rendah.
Tempat parkir yang tidak menunjukkan karcis saat ini lebih banyak dari yang yang menunjukkan karcis. Para juru parkir pun kerap melakukan pemaksaan apabila yang dibayarkan kepada mereka tidak sesuai, padahal pada kenyataannya tidak ada patokan untuk membayar. Tapi sebagian orang tetap memegang prinsip bahwa “no karcis no money”. Jadi jika juru parkir tidak memberi karcis, maka mereka juga tidak akan membayar.
Berbeda yang terjadi di daerah sekitar selokan mataram, tepatnya pada jejeran kios yang menjual jersey sepak bola tiruan. Seharusnya mereka menyediakan lahan buat parkir kendaraan yang ingini mengunjungi kios tersebut. Dan berdasarakan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2011 BAB IV tentaang Penetapan Sudut Parkir Pasal 5 bahwa  (1) Sudut parkir kendaraan pada ruas-ruas jalan di Kota Yogyakarta diatur sesuai dengan pengaturan manajemen lalu lintas pada ruas jalan setempat. (2) Penentuan sudut parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan marka jalan. Tapi pada kenyataannya sudut jalan selokan mataram yang ditetapkan marka jalan malah menjadi tempat buat parkir. Sehingga membuat jalan semakin sempit, dan alhasil harus berdesak-desakkan dengan motor lain karena macet.
Hal serupa juga terjadi di jalan gejayan mendekati lampu merah. Jejeran kios yang menjual barang-barang elektronik juga menyalahi aturan. Tempat parkir juga memberi dampak kemacetan yang parah terutama pada hari sabtu dan minggu. Seorang pembeli di kios tersbut mengeluhkan ketika harus mengeluarkan motornya harus menunggu lampu hijau agar kendaraan yang lain tidak menghalanginya. Parkir TJU seperti ini memang sudah banyak yang mengeluhkan. Sebab jalan-jalan yang seharusnya tidak boleh jadi tempat parkir, malah digunakan untuk tempat parkir.
Sementara jika pusat perbelanaan galeria mall terdapat hal aneh yang terjadi beberapa bulan ini. Tempat parkir di mall tersebut tersedia khusus karcis parkir buat penitipan helm. Jadi ketika sebuah kendaraan motor berparkir disana, maka orang terbut harus membayar 1000 buat parkir motor dan 500 buat penitipan helm. Padahal jelas-jelas di dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2009 tentang penyelenggara parkir di tepi jalan umum pasal 5 huruf b menjelaskan bahwa juru parkir wajib untuk menjaga keamanan dan ketertiban tempat parkir, serta bertanggung jawab atas keamanan kendaraan beserta perlengkapannya. Kelengkapan yang dimaksudkan tidak lain dan tidak bukan adalah helm itu sendiri.
Tentu saja juru parkir di galleria mall juga melanggar peraturan daerah ini. Seorang pengunjung megeluhkan perlakuan ini, menurutnya jika helm diletakkan diatas motor harus dibayar, berarti orang yang naik motor tidak perlu manggunakan helm lagi untuk mengunjugi galleria mall. Padahal seharusnya juru parkir sudah wajib untuk menjaga itu. Tapi lagi-lagi semua berurusan dengan para penguasa lahan parkir. Mereka yang merasa menguasai dan memiliki kewenangan atas lahan tersebut.




Suaraurban as Alternative Media


Media alternatif adalah media (koran, radio, televisi, majalah, film, Internet, dll) yang menyediakan informasi alternatif dari media mainstream dalam konteks yang sudah ditentukan, baik media mainstream komersial, didukung publik atau milik pemerintah. Media alternatif berbeda dari media mainstream sepanjang satu atau lebih dimensi berikut: konten mereka, estetika, mode produksi, mode distribusi, dan hubungan penonton. Media alternatif sering bertujuan untuk menantang kekuatan-kekuatan yang ada, untuk mewakili kelompok marjinal, dan untuk mendorong horisontal hubungan antara masyarakat yang menarik.
Para pendukung media alternatif berargumen bahwa media mainstream bias dalam seleksi dan membingkai berita dan informasi. Sementara sumber-sumber media alternatif juga menjadi bias (kadang-kadang memang begitu), pendukung mengklaim bias sangat berbeda daripada media mainstream karena mereka memiliki set yang berbeda dari nilai-nilai, tujuan dan kerangka kerja. Oleh karena itu media ini memberikan sudut pandang yang 'alternatif', informasi yang berbeda dan interpretasi dunia yang tidak dapat ditemukan dalam arus utama. Dengan demikian, advokasi jurnalisme cenderung menjadi komponen dari banyak  outlet alternatif.
Media alternatif adalah media yang tidak terdiri dari komoditi-komoditi seperti pengiklan. Dalam media ini, orang secara sukarela bergabung dan saling mengumpulkan dana ataupun mencari donasi agar media yang mereka buat tidak hanya sekedar berumur jagung. Salah satu contoh dari media alternatif yaitu Suara Urban. Suara Urban dibuat oleh seorang yang bernama Bambang Ikrar. Dari isinya, media ini memberikan informasi-informasi yang selama ini dianggap tidak penting oleh media mainstream, sepeti komplain konsumen, info orang, mobil, dan motor hilang, DPO, sermoni perusahaan, CSR, komunitas dll. Sehingga berbeda dengan media mainstream dimana Suara Urban memiliki pemberitaan yang tidak hanya berpusat pada informasi yang bernuansa politik, karena masyarakat selama ini mendapatkan berita/informasi yang cenderung dikemas secara “seragam” terkadang tendensius hanya dari ranah politik, ekonomi, dan hukum.
Dari bentuknya media Suara Urban berbasis web. Website Suara Urban sudah mulai live sejak tanggal 16 agustus 2011 yaitu dengan alamat website http://suaraurban.com/. Masyarakat selain mendapatkan informasi “diluar” format mainstream, mereka bisa terlibat langsung dengan mengirim berita/informasi yang ingin ditayangkan di media ini. Pihak yang diuntungkan adalah masyarakat Indonesia secara umum dan masyarakat perkotaan secara khusus.
Hubungan antara pembaca dan penulis terlihat dari ketertarikan masyarakat terhadap media ini yang dapat dipantau dari tingginya keterlibatan mereka dalam memberi informasi atau berbagi informasi tersebut lewat media sosial (FB/Twitter). Dengan memiliki akun para pembaca juga dapat langsung memberikan suara mereka. Progress dari media ini sudah mencapai 90%. Sementara untuk sumber dananya, sampai saat ini Suara Urban masih menunggu investor yang mau bergabung.

Junjunglah Almamatermu


Kita kuliah adalah dengan tujuan untuk menjadi manusia yang bisa menghasilkan sebuah karya. Dengan jurusan yang kita pilih, tentunya kita juga akan mencari pekerjaan yang sesuai dengan itu. Namun saat ini dengan zaman yang begitu membahana, banyak orang yang tergila-gila dengan kekayaan dan bahkan menghalalkan segala cara untuk bisa mencapainya. Inilah yang sering dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki budi pekerti yang baik. Mereka memilih untuk mencari uang dengan cara yang mudah, tanpa memikirkan efek dari perbuatannya itu.
Ketika melamar sebuah pekerjaan, tentunya kita dilihat berdasarkan dari perguruan tinggi yang pernah kita duduki. Tetapi, setelah sudah lama bekerja kita terlena bahkan menjadi gelap mata dengan jabatan yang kita miliki sehingga membuat kita melakukan perbuatan kriminal. Perbuatan-perbuatan tercela seperti itu yang akhirnya menghancurkan nama baik almamater, padahal disana kita telah banyak belajar tentang etika dan materi-materi moral. Menjaga nama baik almamater sangatlah penting karena sudah menjadi kewajiban yang harus melekat dalam diri kita terutama saat lulus dari sebuah perguruan tinggi. Dengan menjaga nama baik almamater, berarti kita juga meningkatkan mutu dan kualitas kampus kita, sebab tidak menutup kemungkinan sebuah perusahaan lain juga ikut mencari bibit-bibit unggul yang sama dari tempat kuliah kita.
Untuk itu marilah kita sama-sama menjunjung tinggi nama baik almamater kita dengan bertingkah laku sesuai dengan nasehat moral yang telah diajarkan.