Selasa, 15 Mei 2012

Parkiran Jogja Menuai Masalah


Masalah parkir di jogja seakan menjadi topik yang tidak pernah habis untuk dibicarakan. Semakin majunya perkembangan bisnis maka semakin banyak pun tempat parkir. Saat ini kalau mau parkir pasti ada juru parkirnya (di tempat umum maupun lahan milik pribadi) seperti “tukang palak”. Hal ini yang terjadi di sebuah toko jalan Laksda Adi Sujipto sebelah mirota kampus babarsari. Para pemilik toko memperkerjakan karyawannya untuk menjaga tempat parkir. Menurut Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2009 tempat parkir seperti ini disebut sebagi Tempat Khusus Parkir yaitu tempat parkir yang dimiliki oleh swasta yang dikelola oleh orang pribadi atau badan. Dulunya toko tersebut tidak mempunyai juru parkir, tapi saat setelah beberapa bulan belakangan ini toko tersebut dijaga oleh juru parkir.
Pengelola Tempat Khusus Parkir swasta juga wajib untuk menjalankan tanggung jawabnya yang terdapat pada Pasal 11 a. bertanggung jawab atas segala kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tempat parkir, termasuk kebersihan, keamanan dan ketertiban tempat parkir; b. bertanggung jawab atas keamanan kendaraan beserta perlengkapannya; c. memenuhi kewajiban atas pungutan Negara dan pungutan Daerah; d. memasang papan tarif parkir dan rambu di tempat parkir; e. menyediakan pakaian seragam petugas parkir di tempat parkir; f. menjaga kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan parkir serta menyediakan tempat sampah di lingkungan tempat parkir.
Sementara dalam Pasal 13 juru parkir juga wajib untuk a. menggunakan pakaian seragam, tanda pengenal serta perlengkapan lainnya; b. menjaga, keamanan dan ketertiban tempat parkir, serta bertanggung jawab atas keamanan kendaraan beserta perlengkapannya; c. menjaga kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan parkir; d. menyerahkan karcis parkir sebagai tanda bukti untuk setiap kali parkir dan memungut retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;e. menata dengan tertib kendaraan yang diparkir, baik pada waktu datang maupun pergi.
Jika merujuk pada Peraturan Daerah tersebut maka yang terjadi pada toko tersebut adalah berbeda. Pengelola toko tidak memasang papan tarif parkir. Dan petugas parkir juga tidak memberikan karcis sebagai tanda bukti untuk para pembeli. Jadi orang-orang yang akan berbelanja di toko tersebut dengan sukarela membayar parkir. Namun tetap saja ketika membayar Rp. 1000 dan menunggu kembaliaannya, juga tidak akan diberikan.
Toko tersebut juga dilengkapi dengan ATM. Inilah yang paling disesali, karena beberapa orang sangat tidak setuju untuk membayar parkir apabila hanya untuk mengambil uang di ATM. Ryan salah satunya, ia lebih memilih untuk memarkir motornya dipinggir jalan ketimbang harus membayar parkir. Menurutnya toko tersebut tidak perlu ada juru parkir karena mereka (para pembeli) masih bisa untuk menjaga motornya tanpa harus di jaga.
Usaha parkir seperti ini semakin menjadi pekerjaan mudah. Mulai dari anak-anak sampai dengan orang tua pun belomba-lomba untuk menjadi juru parkir. Namun hal ini sangat tidak masuk akal apalagi ketika hanya untuk  mengambil uang di ATM, dalam beberapa detik saja mereka harus memabayar uang seribuan bagi juru parkir.
Adanya juru parkir di setiap tempat, tentunya dengan tujuan untuk menjaga kendaraan baik motor maupun mobil dari segala tindak kejahatan yang marak terjadi. Namun, entah mengapa, tahun-tahun ini juru parkir begitu menjamur dimana-mana. Salah satu penyebab kemungkinannya adalah karena kurangnya lahan pekerjaan bagi orang-orang dengan tingkat ekonomi dan pendidikan yang rendah.
Tempat parkir yang tidak menunjukkan karcis saat ini lebih banyak dari yang yang menunjukkan karcis. Para juru parkir pun kerap melakukan pemaksaan apabila yang dibayarkan kepada mereka tidak sesuai, padahal pada kenyataannya tidak ada patokan untuk membayar. Tapi sebagian orang tetap memegang prinsip bahwa “no karcis no money”. Jadi jika juru parkir tidak memberi karcis, maka mereka juga tidak akan membayar.
Berbeda yang terjadi di daerah sekitar selokan mataram, tepatnya pada jejeran kios yang menjual jersey sepak bola tiruan. Seharusnya mereka menyediakan lahan buat parkir kendaraan yang ingini mengunjungi kios tersebut. Dan berdasarakan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2011 BAB IV tentaang Penetapan Sudut Parkir Pasal 5 bahwa  (1) Sudut parkir kendaraan pada ruas-ruas jalan di Kota Yogyakarta diatur sesuai dengan pengaturan manajemen lalu lintas pada ruas jalan setempat. (2) Penentuan sudut parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan marka jalan. Tapi pada kenyataannya sudut jalan selokan mataram yang ditetapkan marka jalan malah menjadi tempat buat parkir. Sehingga membuat jalan semakin sempit, dan alhasil harus berdesak-desakkan dengan motor lain karena macet.
Hal serupa juga terjadi di jalan gejayan mendekati lampu merah. Jejeran kios yang menjual barang-barang elektronik juga menyalahi aturan. Tempat parkir juga memberi dampak kemacetan yang parah terutama pada hari sabtu dan minggu. Seorang pembeli di kios tersbut mengeluhkan ketika harus mengeluarkan motornya harus menunggu lampu hijau agar kendaraan yang lain tidak menghalanginya. Parkir TJU seperti ini memang sudah banyak yang mengeluhkan. Sebab jalan-jalan yang seharusnya tidak boleh jadi tempat parkir, malah digunakan untuk tempat parkir.
Sementara jika pusat perbelanaan galeria mall terdapat hal aneh yang terjadi beberapa bulan ini. Tempat parkir di mall tersebut tersedia khusus karcis parkir buat penitipan helm. Jadi ketika sebuah kendaraan motor berparkir disana, maka orang terbut harus membayar 1000 buat parkir motor dan 500 buat penitipan helm. Padahal jelas-jelas di dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2009 tentang penyelenggara parkir di tepi jalan umum pasal 5 huruf b menjelaskan bahwa juru parkir wajib untuk menjaga keamanan dan ketertiban tempat parkir, serta bertanggung jawab atas keamanan kendaraan beserta perlengkapannya. Kelengkapan yang dimaksudkan tidak lain dan tidak bukan adalah helm itu sendiri.
Tentu saja juru parkir di galleria mall juga melanggar peraturan daerah ini. Seorang pengunjung megeluhkan perlakuan ini, menurutnya jika helm diletakkan diatas motor harus dibayar, berarti orang yang naik motor tidak perlu manggunakan helm lagi untuk mengunjugi galleria mall. Padahal seharusnya juru parkir sudah wajib untuk menjaga itu. Tapi lagi-lagi semua berurusan dengan para penguasa lahan parkir. Mereka yang merasa menguasai dan memiliki kewenangan atas lahan tersebut.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar