Kini
para penumpang kereta api yang tidak memiliki tiket sudah tidak diperbolehkan
lagi untuk mengantar keluarga ataupun kerabatnya sampai kedalam stasiun.
Kebijakan ini dibuat oleh Direktur Utama kereta api beserta jajarannya yang
disebut sebagai sistem Boarding Pass. Sistem ini memiliki pengertian bahwa
penumpang yang memiliki tiket saja yang boleh masuk, setidaknya inilah yang
sempat dilontarkan oleh staff Humas DAOP di kantor KAI Kridosono Yogyakarta
ketika saya sedang mewawancarainya mengenai kebijakan kereta api yang lainnya.
Kebijakan
ini telah diterapkan disetiap stasiun di Indonesia terutama di Stasiun Tugu
Yogyakarta. Saya pernah mengalami akibat dari kebijakan ini ketika saya dan
keluarga sedang mengantar ibu saya ke Stasiun Tugu untuk perjalanan ke Jakarta.
Oktober 2011 lalu, ibu saya membawa barang-barang yang banyak. Sesampainya di
stasiun, kami sekeluarga ingin masuk untuk mengantar ibu sampai ke dalam
stasiun. Namun, kami terhalangi oleh para petugas stasiun yang mengatakan bahwa
kami hanya boleh mengantar sampai di luar saja. Kami sangat terkejut, karena
biasanya para pengantar boleh masuk dengan membayar karcis seharga Rp. 2.500,-.
Sistem
Boarding Pass tentu sangat tidak efektif, karena mengabaikan kenyamanan dan
keselamatan penumpang, mereka yang membawa barang banyak harus memikul bawaannya sampai ke dalam kereta api. Seperti
ibu saya, dengan kedua tangannya sendiri memikul barangnya yang banyak.
Sementara orang-orang lain yang membawa barang besar, terpaksa harus membayar
kuli yang ternyata telah disediakan.
Seharusnya,
sebelum membuat kebijakan ini, Direktur Kereta Api perlu menyediakan fasilitas
baru di stasiun seperti trolly, layaknya perlakuan para penumpang di bandar
udara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar